JENIS DAN PERSYARATAN BAHAN PEMADAM
          Setiap Bandar udara harus dilengkapi dengan bahan pemadam api sesuai kategori Bandar udara untuk PKP-PK, berupa bahan pemadam api utama dan bahan pemadam api pelengkap.

BAHAN PEMADAM API UTAMA
Antara lain :
1.     Protein foam
2.     Aqueous film forming foam (AFFF)
3.     Fluoro protein foam
4.     Film forming fluoro protein (FFFP)
5.     Air (Water)

BAHAN PEMADAM API PELENGKAP
Antara lain :
1.     Karbondioksida (CO2)
2.     Dry chemical powder (DCP) jenis multi pupose
3.     Bahan pengganti hallon, atau
4.     Kombinasi ke3 bahan di atas.

Foam/Busa yang dipergunakan untuk bahan pemadam api utama PKP-PK harus memenuhi syarat :

1.     Dapat berfungsi untuk menyelimuti bahan yang mudah menguap dan mudah terbakar, sehingga mencegah kontak langsung dengan Oksigen (O2).

2.     Dapat mengalir bebas pada permukaan bahan bakar, tahan terhadap tiupan angin dan panas serta dapat membentuk atau melapisi kembali.

Bahan pemadam api pelengkap harus dapat dipergunakan bersamaan dengan bahan pemadam api utama tanpa mengurangi efektifitasnya.

Kebutuhan bahan pemadam api yang harus di sediakan dalam kendaraan PKP-PK adalah sebagai berikut :
NO
Kategori Bandar Udara
Kinerja campuran foam mutu A
(PROTEIN)
Kinerja campuran foam mutu B
(AFFF)
Bahan pemadam pelengkap
Kebutuhan air untuk memproduksi busa
Rata-rata pancaran busa (liter/menit)
Kebutuhan air untuk memproduksi busa
Rata-rata pancaran busa (liter/menit)
Dry Chemical Powder
(Kg)
CO2
(Kg)
1
1
350
350
230
230
45
90
2
2
1.000
800
670
550
90
180
3
3
1.800
1.300
1.200
900
135
270
4
4
3.600
2.600
2.400
1.800
135
270
5
5
8.100
4.500
5.400
3.000
180
360
6
6
11.800
6.000
7.900
4.000
225
450
7
7
18.200
7.900
12.100
5.300
225
450
8
8
27.300
10.800
18.200
7.200
450
900
9
9
36.400
13.500
24.300
9.000
450
900
10
10
48.200
16.600
32.300
11.200
450
900

Pengecualian terhadap perhitungan kebutuhan air sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1  diatur sebagai berikut :
a.     Kategori 1 dan 2 bandar udara untuk PKP-PK, seluruh kebutuhan air dapat diganti dengan bahan pemadam pelengkap.

b.     Kategori 3 sampai dengan 9 bandar udara untuk PKP-PK yang menggunakan foam mutu kinerja mutu A ( protein), 30 % air yang dibutuhkan dapat diganti dengan bahan pemadam pelengkap.

Perhitungan kesetaraan air untuk memproduksi busa dengan bahan pemadam pelengkap yaitu :

a.     1 kg tepung kimia (Dry Chemical Powder) atau 2 kg CO2 setara dengan 1 liter air untuk memproduksi busa yang menggunakan foam konsentrat mutu A.

b.     1 kg tepung kimia (Dry Chemical Powder) atau 2 kg CO2 setara dengan 0,66 liter air untuk memproduksi busa dengan foam konsentrat mutu B.

Untuk mendukung penanggulangan kebakaran prasarana di Bandar udara, kebutuhan air sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 dapat ditambahkan 35 %.

Setiap Bandar udara harus menyediakan :

a.     Cadangan bahan kimia pemadam utama dan pelengkap minimum 200 % dari jumlah pemadam yang dibutuhkan sesuai kategori Bandar udara untuk PKP-PK.

b.     Air yang dibutuhkan untuk operasi PKP-PK minimum  400 % dari jumlah kebutuhan air yang dipersyaratkan sesuai kategori Bandar udara untuk PKP-PK.

Foam konsentrat yang telah diisikan ke dalam tangki kendaraan PKP-PK harus diuji kualitasnya setiap 6 bulan

Pengujian kualitas foam sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam DOC.ICAO 9137-AN/898 part 1 atau cara lain yang diakui untuk pengujian foam.

Pengujian dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara atau pejabat yang ditunjuk.

Share