Assalamu'alaikum Wr..Wb..
Selamat datang di dunia penerbangan.
Selamat datang di dunia penerbangan.
Pengertian Api dan Kebakaran
Minggu, 15 Mei 2011 21.16
Diposting oleh DEVANKA
Reaksi terjadinya api karena adanya 3 jenis unsur, yaitu :
1. Fuel (Bahan Bakar)
Bahan bakar adalah semua jenis benda yang dapat terbakar, baik berupa benda padat, cair , atau gas.
2. Oksigen (O2)
Pada keadaan normal jumlah prosebtase oksigen di udara sebanyak 21 %, namun untuk membantu proses terjadinya api oksigen yang diperlukan adalah 15% atau lebih.
3. Source Of Ignation (sumber nyala)
Adalah semua benda atau kejadian yang dapat menimbulkan api pada titik bakar (flash point) tertentu.
Beberapa factor penyebab terjadinya sumber nyala :
a. Karena disengaja oleh manusia
b. Peristiwa alam
c. Reaksi kimia
d. Listrik
e. Dan lain-lain
KLASIFIKASI API
Berdasarkan jenis baha bakar dan sumber nyalanya api diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Api / kebakaran kelas A
Adalah api atau kebakaran yang berasal dari benda-benda padat mudah terbakar.
Contoh : kayu, kertas, tekstil, dll.
Bahan pemadamnya : Air, Foam (busa), Dry chemical powder.
1. Api / kebakaran kelas B
Adalah api atau kebakaran yang berasal dari bahan liquid (cair) yang mudah menyala.
Contoh : minyak tanah, Bensin, Solar, dll. Termasuk gas LPG.
Bahan pemadamnya : Dry powder, CO2, Busa, Pasir.
2. Api / kebakaran kelas C
Adalah api/kebakaran yang terjadi pada peralatan yang dialiri arus listrik.
Contoh : setrika listrik, kompor listrik, dll.
Bahan pemadamnya : Bahan yang tidak kondusif ( CO2, Dry Chemical Powder).
3. Api/kebakaran kelas D
Adalah api atau kebakaran yang diakibatkan oleh bahan logam yang mudah terbakar.
Contoh : Magnesium, Natrium, Tembaga, dll.
Bahan pemadamnya : Dry chemical powder.
Airport Services Manual - Part 1 (Rescue and Fire Fighting)
Rabu, 20 April 2011 07.28
Diposting oleh DEVANKA
KUMPULAN ANNEX ICAO
Rabu, 13 April 2011 07.53
Diposting oleh DEVANKA
ANNEX 1 | Personnel Licensing | |
ANNEX 2 | Rules Of The Air | |
ANNEX 3 | Meteorological Service For International Air Navigation | |
ANNEX 4 | Aeronautical Charts | |
ANNEX 5 | Unit Of Measurement To Be Used In Air and Ground Operation | |
Supplement to Annex 5 | ||
ANNEX 6 | Operetions Of Aircraft Part I | |
Operetions Of Aircraft Part II | ||
Operetions Of Aircraft Part III | ||
ANNEX 7 | Aircraft Nationality and Registration Marks | |
Supplement To Annex 7 | ||
ANNEX 8 | Airworthiness of Aircraft | |
ANNEX 9 | Facilitation | |
Supplement To Annex 9 - Facilitation | ||
ANNEX 10 | Aeronautical Telecomunications Part I | |
Aeronautical Telecomunications Part II | ||
Aeronautical Telecomunications Part III | ||
Aeronautical Telecomunications Part IV | ||
Aeronautical Telecomunications Part V | ||
ANNEX 11 | Air Traffic Service | |
ANNEX 12 | Search and Rescue | |
ANNEX 13 | Airccraft Accident and Incident Investigation | |
ANNEX 14 | Aerodromes Volume I | |
Aerodromes Volume II | ||
ANNEX 15 | Aeronautical Information Service | |
ANNEX 16 | Environmental Protection Volume I | |
Environmental Protection Volume II | ||
ANNEX 17 | Security | |
ANNEX 18 | The Safe Transport of Dangerous Goods by Air |
Langganan:
Postingan (Atom)