Assalamu'alaikum Wr..Wb..
Selamat datang di dunia penerbangan.
Selamat datang di dunia penerbangan.
Bahan Pemadan PKP-PK
Jumat, 01 April 2011 07.08
Diposting oleh DEVANKA
JENIS DAN PERSYARATAN BAHAN PEMADAM
Setiap Bandar udara harus dilengkapi dengan bahan pemadam api sesuai kategori Bandar udara untuk PKP-PK, berupa bahan pemadam api utama dan bahan pemadam api pelengkap.
BAHAN PEMADAM API UTAMA
Antara lain :
1. Protein foam
2. Aqueous film forming foam (AFFF)
3. Fluoro protein foam
4. Film forming fluoro protein (FFFP)
5. Air (Water)
BAHAN PEMADAM API PELENGKAP
Antara lain :
1. Karbondioksida (CO2)
2. Dry chemical powder (DCP) jenis multi pupose
3. Bahan pengganti hallon, atau
4. Kombinasi ke3 bahan di atas.
Foam/Busa yang dipergunakan untuk bahan pemadam api utama PKP-PK harus memenuhi syarat :
1. Dapat berfungsi untuk menyelimuti bahan yang mudah menguap dan mudah terbakar, sehingga mencegah kontak langsung dengan Oksigen (O2).
2. Dapat mengalir bebas pada permukaan bahan bakar, tahan terhadap tiupan angin dan panas serta dapat membentuk atau melapisi kembali.
Bahan pemadam api pelengkap harus dapat dipergunakan bersamaan dengan bahan pemadam api utama tanpa mengurangi efektifitasnya.
Kebutuhan bahan pemadam api yang harus di sediakan dalam kendaraan PKP-PK adalah sebagai berikut :
NO | Kategori Bandar Udara | Kinerja campuran foam mutu A (PROTEIN) | Kinerja campuran foam mutu B (AFFF) | Bahan pemadam pelengkap | |||
Kebutuhan air untuk memproduksi busa | Rata-rata pancaran busa (liter/menit) | Kebutuhan air untuk memproduksi busa | Rata-rata pancaran busa (liter/menit) | Dry Chemical Powder (Kg) | CO2 (Kg) | ||
1 | 1 | 350 | 350 | 230 | 230 | 45 | 90 |
2 | 2 | 1.000 | 800 | 670 | 550 | 90 | 180 |
3 | 3 | 1.800 | 1.300 | 1.200 | 900 | 135 | 270 |
4 | 4 | 3.600 | 2.600 | 2.400 | 1.800 | 135 | 270 |
5 | 5 | 8.100 | 4.500 | 5.400 | 3.000 | 180 | 360 |
6 | 6 | 11.800 | 6.000 | 7.900 | 4.000 | 225 | 450 |
7 | 7 | 18.200 | 7.900 | 12.100 | 5.300 | 225 | 450 |
8 | 8 | 27.300 | 10.800 | 18.200 | 7.200 | 450 | 900 |
9 | 9 | 36.400 | 13.500 | 24.300 | 9.000 | 450 | 900 |
10 | 10 | 48.200 | 16.600 | 32.300 | 11.200 | 450 | 900 |
Pengecualian terhadap perhitungan kebutuhan air sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 diatur sebagai berikut :
a. Kategori 1 dan 2 bandar udara untuk PKP-PK, seluruh kebutuhan air dapat diganti dengan bahan pemadam pelengkap.
b. Kategori 3 sampai dengan 9 bandar udara untuk PKP-PK yang menggunakan foam mutu kinerja mutu A ( protein), 30 % air yang dibutuhkan dapat diganti dengan bahan pemadam pelengkap.
Perhitungan kesetaraan air untuk memproduksi busa dengan bahan pemadam pelengkap yaitu :
a. 1 kg tepung kimia (Dry Chemical Powder) atau 2 kg CO2 setara dengan 1 liter air untuk memproduksi busa yang menggunakan foam konsentrat mutu A.
b. 1 kg tepung kimia (Dry Chemical Powder) atau 2 kg CO2 setara dengan 0,66 liter air untuk memproduksi busa dengan foam konsentrat mutu B.
Untuk mendukung penanggulangan kebakaran prasarana di Bandar udara, kebutuhan air sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2 dapat ditambahkan 35 %.
Setiap Bandar udara harus menyediakan :
a. Cadangan bahan kimia pemadam utama dan pelengkap minimum 200 % dari jumlah pemadam yang dibutuhkan sesuai kategori Bandar udara untuk PKP-PK.
b. Air yang dibutuhkan untuk operasi PKP-PK minimum 400 % dari jumlah kebutuhan air yang dipersyaratkan sesuai kategori Bandar udara untuk PKP-PK.
Foam konsentrat yang telah diisikan ke dalam tangki kendaraan PKP-PK harus diuji kualitasnya setiap 6 bulan.
Pengujian kualitas foam sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam DOC.ICAO 9137-AN/898 part 1 atau cara lain yang diakui untuk pengujian foam.
Pengujian dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara atau pejabat yang ditunjuk.
Langganan:
Postingan (Atom)